Kamis, 05 Februari 2009

NII ALZAYTUN BUKAN NII KARTOSUWIYO

Gerakan DI tidak dapat dilepaskan dari nama Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (1905-1962) karena dialah pelopornya. Dalam perjalanan selanjutnya tampil nama-nama antara lain Tengku Muhammad Daud Beureuh di Aceh, Amir Fatah di Jawa Tengah, Ibnu Hajar di Kalimantan Selatan dan Kahar Muzakkar (Abdul Qahhar Mudzdzakkar) di Sulawesi Selatan. Adapun Kartosoewirjo aktif di Jawa Barat sekaligus pusat DI dan dia adalah pemimpin pusat (imam). Tetapi Kartosoewirjo bukan asli Jawa Barat, tetapi kelahiran Cepu, Jawa Timur.

Proklamasi NII yang dicetuskan oleh DI menjadi bagian dari riwayat perjuangan rakyat Indonesia melawan imperialisme Barat beserta anteknya. Betapa berat perjuangan DI, sejak lahir selain dimusuhi oleh imperialisme Barat dan anteknya juga dimusuhi oleh gerakan kemerdekaan Republik. Ketika Revolusi 1945 berakhir, sadar tidak sadar justru Republik melanjutkan program imperialisme Barat menumpas DI dan gerakan Islamiyah lainnya hingga kini. Bahkan lebih buruk lagi, sedikit banyak tercipta kerja sama antara Republik dan imperialis Barat. Gerakan Islamiyah diberi berbagai istilah seram semisal teroris, ekstrimis dan fundamentalis.

Sebagaimana telah disebut, di dalam Republik masih ada kelompok Islamiyah, ketika revolusi usai mereka segera memperjuangkan Indonesia yang Islamiyah. Kelompok tersebut juga gagal. Beberapa tokohnya masuk penjara antara lain Muhammad Natsir dan Hamka.
Masalahnya ada kelompok mengatasnakan NII tap perjuanganya jauh dari NII KW9 AL-ZAYTUN..
Untuk masyarakat dimohon waspaa terhadap gerakan yang mengatasnamakan NII terutama jika sudah membawa nama alzaytun…itu sudah jelas NII AL-ZAYTUN.
Sekarang NII ALZAYTUN punya jaring yang amat mendukung yaitu lewat caleg yang dia kirim di 5 dapil..termasuk putra panji gumilang sendiri juga turut andil dalam percaturac caleg didapil tangerang…semoga NII AL-ZA\YTUN cepet terbongkar agar korban tak lagi berjatuhan…Amin

Rabu, 04 Februari 2009

POROS BENANG MERAH BUKTI INTEGRALITAS GERAKAN NII POROS ANTARA MA’HAD AL ZAYTUN DENGAN TOKOH-TOKOH STRUKTUR NII KOMANDO ADAH DJAELANI TH 1978-1996

Bila masyarakat menginginkan dan meminta bukti ada tidaknya hubungan keterkaitan yang bersifat integral antara Ma’had al Zaytun dengan NII KW IX maupun dengan NII ADAH DJAELANI TIRTAPRAJA bentukan BAKIN - ALI MURTOPO & SOEHARTO maka selayaknya kita mampu merunut secara pasti perjalanan gerakan maupun proses yang dilalui oleh para tokoh person atau para oknum yang kini secara inclusif maupun eksclusif berperan secara aktif di Ma’had Al Zaytun sekarang ini beserta data-data kesejarahan mereka. Tokoh Al Zaytun sejak dari urutan yang terdepan hingga yang paling buncit selayaknya kita kenali secara cermat dan obyektif, dan selanjutnya kita renda data maupun informasi yang valid tersebut dalam bentuk sketsa hingga sampai kepada kesimpulan yang pasti. Untuk itu kita perlu mengenali tokoh terkemuka Ma’had Al Zaytun, yang memiliki “Dasa Nama dan Dasa Muka” sebagaimana yang juga telah diketengahkan di buku Abduh yang pertama tentang Al Zaytun.

- Syaykh AS Panji Gumilang sebagai pria berperawakan tinggi besar (tinggi badan 190 cm dengan berat badan 105 kg) dan berkulit agak gelap, adalah asli putra daerah kelahiran desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur : 27 Juli 1946. Tamat Sekolah Rakyat di Gresik tahun 1959, masuk Pondok Modern Gontor tahun 1961 dan memperoleh gelar kesarjanaan fakultas Adab IAIN Ciputat, Jakarta tahun 1969. Lantas sempat menjadi guru Aliyah di Perguruan Mathla’ul Anwar, Menes, Pandeglang - Banten selama 8 tahun dan berhenti di tahun 1978.
- AS Panji Gumilang terlahir bernama Abdus Salam bin Rasyidi, berganti dengan nama Prawoto ketika menyatakan bai’at dan bergabung dengan gerakan NII Wilayah IX pimpinan Seno alias Basyar (alm) tahun 1978 dan diangkat sebagai pejabat mas’ul jajaran Imarah untuk daerah Banten. Pernah di tahan di POMDAM Bandung selama 8 bulan dalam kasus GPI (Gerakan Pemuda Islam dalam peristiwa SU-MPR th 1978). Dalam tahanan Abdus Salam berempat dengan Shaleh As’ad, Ating dan Mursalin Dahlan maka sejak itulah si Orok panggilan akrab Prawoto di tahanan Pomdam Bandung ketika masih bertubuh kurus yang aslinya Abdus Salam berubah menjadi fundamentalis NII dan tahun-tahun berikutnya malah semakin radikal setelah dekat dengan para elite NII seperti Adah Djaelani, Aceng Kurnia, Tachmid Rahmat Basuki Kartosuwiryo, Toha Machfudz dan lain-lain yang sedang buron dalam kasus tertangkapnya HISPRAN (H. Ismail Pranoto dan 23 tokoh komandemen gerakan NII di Jawa Timur awal Januari tahun 1977 yang kemudian terkenal dengan nama Komando-Jihad.
- Saat giliran tertangkapnya para tokoh elite NII Adah Djaelani cs maupun elite NII Wilayah IX, Seno dan H. Abdul Karim Hasan cs yang berlangsung secara bersamaan pada Agustus tahun 1981 di Jakarta, Prawoto Abdus Salam berhasil kabur dan buron ke negeri Sabah Malaysia dengan membawa dana jama’ah, yang menurut sahabatnya berjumlah 2 milliar rupiah. Namun ketika berada di Sabah tersebut Prawoto mengaku sebagai pengusaha kayu dan besi tua yang bangkrut. Prawoto alias Abdus Salam Rasyidi dalam menjalani masa buron tersebut seringkali mondar mandir Banten-Jakarta-Sabah. Adapun tempat singgah Prowoto Abdus Salam Rasyidi di Jakarta adalah di rumah kediaman Ustadz Rani Yunsih, Bidara Cina, Cawang. Sedangkan untuk ongkos tiket kembali ke Sabah seringkali dicukupi oleh HM Sanusi (alm) jalan Bangka Mampang. Dukungan itu baru dihentikan ketika HM Sanusi terkena mushibah ketika dijebloskan ke penjara rezim ORBA melalui kasus Bom BCA.
- Prawoto Abdus Salam resmi kembali kerumahnya di Menes, Pandeglang - Banten tahun 1987 dan bergabung kembali bersama H. Abd Karim Hasan, M.Ra’is Ahmad dan Nurdin Yahya dalam kelompok gerakan NII LK (Lembaga Kerasulan). Tahun 1990 Toto Salam nama panggilan barunya dipercaya oleh H Karim, Komandan I Wilayah IX untuk menjadi Ka Staf I Wil IX, dan tahun 1992 melakukan kudeta internal di Wil IX saat dibawah Komando H. Mohammad Ra’is Ahmad lantas Toto Salam menobatkan diri menjadi Komandan Tertinggi NII (Dengan status atau catatan bersifat Mudabir bin yabah) dan menetapkan wilayah IX sebagai Ummul Qura (Ibu Kota) NII. Nama baru pun dibuat, diantaranya adalah Syamsul Alam, Nur Alamsyah, Syamsul Ma’arif, Abu Toto, Toto Salam dan Abu Ma’ariq (nama yang terakhir ini digunakan untuk membuka Bank Account - nomor rekening - pada Bank CIC, tempat kelompok ini menyimpan dana jama’ah). Namun menurut berbagai sumber dikalangan LSM keberadaan Abu Toto As Panji Gumilang di Bank CIC justru menempati deretan elite sebagai pejabat pada Bank tersebut dalam rangka mengelola dana keluarga Soeharto, data lain menunjukkan bahwa Abu Ma’ariq memiliki saham di CIC sebanyak 115 Milliar rupiah. Termasuk diantaranya dari pengakuan para aparat teritorial NII di Jakarta Selatan yang tertangkap tangan pun menyatakan 60 % dari hasil pendapatan jalan toll Cawang-Pondok Pinang adalah masuk ke rekening Abu Toto AS Panji Gumilang.
- Tahun 1993 Abu Toto Ma’ariq diadili melalui Musyawarah pimpinan KW IX lantaran perilakunya yang buruk dan berkhianat terhadap kawan membuat H Muhammad Ra’is Ahmad ditangkap dan ditahan dalam waktu yang cukup lama, disamping itu Abu Toto Ma’ariq dinilai tidak pantas memimpin KW IX. Musyawarah pimpinan KW IX akhirnya memutuskan Abu Toto dipecat dari jabatan Mudabir bin yabah (komandan sementara) hasil kudeta tahun 1992 tersebut. Tetapi Abu Ma’ariq membandel, ia tetap berjalan dengan orang-orangnya dan justru akhirnya mampu membangun KW IX yang kemudian secara cepat membesar. Selama kurun waktu sejak menjadi Mudabir bin yabah antara tahun 1992-1994 Abu Ma’ariq berhasil menghimpun dana jama’ah yang jumlahnya fantastis diperoleh melalui qoror-qorornya yang terkenal dan akhirnya berlaku hingga sekarang.
- Tahun 1994, hampir 1000 orang anggota NII wilayah Pandeglang - Banten yang menyatakan keluar dari struktur kepemimpinan Abu Toto dan berhasil memecatnya tahun 1993 ditangkap aparat keamanan, para mantan NII KW IX tersebut mengaku dan memberikan keterangan diarahkan kepada Abu Toto. Aparat tidak cepat bertindak, tetapi menunggu Abu Toto sekeluarga kabur dan meninggalkan rumah kediamannya di Menes Pandeglang - Banten hingga saat ini. Dari starting kejadian ini sinyalemen bahwa Abu Toto adalah pemain tingkat tinggi yang bermain dengan pihak aparat keamanan yang diketahui dan disadari banyak pihak, namun hal itu berjalan terus hingga sekarang. Pada tahun 1994-1995 program dan mobilisasi pembebasan tanah di Indramayu berlangsung semena-mena terhadap tanah masyarakat untuk rencana pembangunan ma’had Al Zaytun mulai berlangsung dan selanjutnya langsung berjalan cepat.
- Tahun 1996, Abu Toto dilantik Adah Djaelani untuk secara resmi menjadi pengganti Adah Djaelani selaku Presiden, Imam dan Komandemen Tertinggi NII. Tahun 1997 meletakkan batu pertama pembangunan Ma’had Al-Zaytun dan sejak saat itu seluruh nama alias yang macam-macam dan berendeng itu ditanggalkan, kemudian ditetapkan yang ada hanya satu nama baru yaitu AS (Abdus Salam) Panji Gumilang (yang bermakna filosofi simbolik - Abdus Salam Pembawa Bendera Kejayaan NII), sejak itu komunitas Ma’had Al Zaytun diharamkan menyatakan ada dan kenal dengan nama-nama samaran atau nama alias AS Panji Gumilang sebelumnya. Hanya ada satu sebutan panggilan untuk AS Panji Gumilang yang diperbolehkan yaitu panggilan sebagai Syaykhul Ma’had. Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan wartawan The Asian Wall Street Journal, si OROK Abdus Salam, membeberkan asal muasal nama Panji Gumilang yang disandangnya kini. Dengan menyatakan bahwa nama Panji Gumilang itu adalah nama besar bapaknya yang asli bernama Rosyidi. Padahal menurut penuturan masyarakat desa Sembung Anyar, Gresik ketika H. Rosyidi sebelum meninggal dahulu sama sekali tidak mendengar memiliki gelar Panji Gumilang. Selain itu gelar Panji Gumilang tidak cocok dengan telinga masyarakat Gresik, nama Panji Gumilang adalah hanya cocok di telinga masyarakat Jawa Barat yang Sunda.
- Lantas bagaimana halnya dengan pengakuan pengakuan Abu Toto Abdus Salam AS Panji Gumilang, yang kalau di sana mengaku sebagai putra daerah kelahiran Indramayu, di sini mengaku sebagai putra daerah kelahiran Kulon (Banten) dan di situ mengaku sebagai putra daerah kelahiran Bogor ?!। Itulah hebat, unik dan kontroversialnya pola tingkah-laku Abdus Salam yang asli kelahiran Sembung Anyar, Gresik- Jawa Timur. Demikian pula pernyataannya tentang dirinya sendiri: Masa lalu silahkan berlalu Masa pula pernyataannya tentang dirinya sendiri: Masa lalu silahkan berlalu Masa depan sajalah yang perlu dilihat dan diperhatikan. Padahal baik dalam kelakuan maupun dalam ajaran doktrin sesat NII Kartosuwiryo dan doktrin sesat NII Adah Djaelani serta doktrin sesat NII H Karim Hasan yang dikembangkan terus bersama kawan-kawan seiringnya itulah yang masih dijalankan hingga detik ini, bahkan kualitas kesesatannya pun kini semakin menjadi-jadi. Berkat bantuan fisik material dan finansial dari penguasa orde baru Suharto beserta kroninya di Golkar, militer serta para konglomerat Taipan dalam membangun mercu suar monumen pendidikan dalam wujud Ma’had Al Zaytun. Semua itu telah membuat dada, kepala dan nama Abu Toto menjadi membesar, demikian halnya kecanggihan dalam memanage kejahatan dan kedzhaliman, sama persis dengan manhaj sesat orde baru di masa lalu maupun sekarang


















SISTEM KEUANGAN YANG BERLAKU DALAM KOMUNITAS NII AL-ZAYTUN

Seluruh hasil program Hujumat Tabsyiriyah yang pada prinsipnya hanya sebagai alat atau sarana penggalian (eksplorasi) dana dari anggota yang diberi nama program Tis’atal Mawarid (Sembilan Pos Pendanaan Negara). Setiap struktur territorial dari tingkat yang terendah ( Desa) hingga tingkat Gubernur telah ditargetkan melakukan penyetoran dana hasil program Sembilan Pos Pendanaan tersebut. Untuk struktur tingkat Desa kewajiban penyetoran dana ke struktur tingkat Kecamatan dilaksanakan setiap hari 2 kali, pada waktu pagi dan sore. Demikian halnya penyetoran struktur tingkat Kecamatan ke struktur tingkat Distrik dan tingkat Distrik ke struktur tingkat Daerah dan seterusnya Residen. Namun untuk tingkat Residen kewajiban penyetoran dana untuk negara dijadwalkan hanya satu kali dalam sebulan, yakni pada tanggal 25-27 dalam penanggalan (kalender) Hijriyah pada Bank CIC, atas nama Abu Ma’ariq. Dalam pelaksanaan tersebut para aparat struktur tingkat Daerah atau Residen tidak harus datang sendiri ke kantor Bank CIC dimaksud, terkadang pihak Bank yang melakukan jemput bola atau langsung mendatangi aparat struktur tingkat Daerah tersebut di tempat yang terjamin keamanannya dan ditetapkan sebelumnya.

Apabila target penyetoran dana negara mengalami kekurangan atau keterlambatan, maka setiap kekurangan atau keterlambatan tersebut wajib dipenuhi dan ditetapkan sebagai tanggungjawab sebagai hutang. Tetapi bila dana yang diperoleh ternyata berhasil melampaui target setoran, maka kelebihan dana hasil program Tis’atal Mawarid (9 pos pendanaan negara) tersebut dibolehkan menjadi milik struktur teritorial yang bertingkat-tingkat tersebut.

Biasanya surplus dana setoran tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan Malja’, sebagian disimpan sebagai jaminan bagi kelancaran setoran bulan selanjutnya. Namun tak jarang terjadi kelebihan dana setoran tersebut dikorupsi oleh para aparat struktur itu sendiri. Karenanya setiap struktur tingkat Distrik maupun Daerah sering mematok (menetapkan) target perolehan setoran yang lebih tinggi kepada struktur yang berada di bawahnya atau tingkat-tingkat struktur yang berada dalam kontrol dan tanggungjawabnya sesuai target yang telah menjadi kesanggupannya, hal ini dilakukan dalam rangka memperoleh kelebihan dan menumpuk kekayaan.

Pengumpulan dana untuk memenuhi kebutuhan program negara yang disentralisir di tingkat Daerah dilaksanakan dengan administrasi yang lengkap dan rapi. Kepala bagian keuangan Daerah, dalam hal ini sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam hal pemenuhan kebutuhan dan alokasi pendanaan. Namun dalam hal penyetoran ke Tingkat Wilayah (melalui Bank) seluruhnya diserahkan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain metode di atas, pengumpulan dana juga ada yang langsung diserahkan kepada Tingkat Wilayah. Metode ini dilaksanakan dalam acara-acara tertentu yang disentralisir di Tingkatan Wilayah, Contoh :
o Program acara Tartib (Pelantikan Aparat Teritorial dan Fungsional)
o Program acara Munakahat (Menikah)
o Program acara Irsyad (Penataran Calon Aparat)
o Program acara Tahkim (Sidang Mahkamah)
Penyetoran akhir yang dilakukan pada akhir bulan Hijriyah dikoordinir oleh beberapa Badan yang telah berjalan di NII, antara lain:
o Departemen Pembangunan Keuangan
Badan ini bertanggung jawab dalam hal pembagian sistem keuangan yang berjalan untuk pembangunan dan Gaji aparat. Dalam Distribusi Gaji aparat yang mulai diturunkan ke setiap Tingkat Daerah pada tanggal 25-27 kalender hijriyah, setiap bulan penyalurannya juga lewat Bank. Tingkat Daerah mengakomodir Gaji tersebut, melengkapinya dengan blanko Gaji NII untuk tiap tingkatan. Dalam distribusi Ihsan (Gaji) seluruhnya sudah diatur dalam PERPU I (Peraturan Pengganti Undang-Undang) yang mengatur tentang pembagian Gaji, NDQ (Nomor Data Qoid/ Nomor Induk pegawai) dan Golongan layaknya pegawai negeri. Distribusi gaji melewati tahapan berjenjang sebelum sampai ke tingkatan masing-masing yang sebelumnya harus dipotong hutang dan kebutuhan lain.

o Setia Usaha Kerja
Badan ini bergerak untuk memenuhi kebutuhan yang diajukan ummat atau Aparat lewat rekomendasi Daerah atau wilayah. Jenis-jenis bantuan (pinjaman) yang diberikan lewat Badan ini, antara lain : Huqnatul Rosmal (Suntikan dana untuk usaha yang telah berjalan), Muqorodoh Malja’ (Bantuan - subsidi untuk memenuhi kebutuhan sewa Malja’),dll.
o Baitul Mal
Adalah wadah sentralisasi dana-dana yang dihasilkan dari sektor ekonomi, seperti: pertanian, perikanan, perkebunan, perhutanan dan industri.

Gaji Mas’ul dan Karyawan.

Sistem penggajian para mas’ul baik aparat Territorial maupun aparat Fungsional, telah ditetapkan sebagai berikut :
o Gaji para Aparat Territorial tingkat Desa (3 orang) sebesar Rp 700.000,-
o Gaji para Aparat Territorial tingkat ODO – Kecamatan (5 orang) sebesar Rp 1.700.000
o Gaji para Aparat Distrik – Kabupaten (7 orang) sebesar Rp 3.500.000,-
o Gaji para Aparat Territorial tingkat Daerah (11orang) sebesar Rp 7.000.000,-
o Gaji para Aparat Teritorial tingkat Wilayah (22 orang) berjumlah sebesar Rp 20.000.000,-

Berdasarkan data Laporan dalam Rencana Anggaran Belanja tahun 2001-2002 akumulasi gaji yang diberikan ke seluruh tingkatan aparat teritorial masing-masing, sebagai berikut:
o Gaji aparat Desa sebanyak 11.120 personil sebesar Rp 1.198.331.505,-
o Gaji aparat Kecamatan sebanyak 2.373 personil sebesar Rp 525.980.838,-
o Gaji aparat Kabupaten sebanyak 884 personil sebesar Rp 384.446.218,-
o Gaji aparat Daerah sebanyak 379 personil sebesar Rp 234.155.747,-
o Gaji aparat aparat Wilayah sebanyak 145 personil (terdiri dari 5 Wil. Besar di Jawa + 3 Wil di luar Jawa) jumlah dana sebesar Rp 167.814.721,-

Sedang jumlah Gaji untuk para aparat Fungsional yang berada di Ma’had Al-Zaytun maupun yang menjadi Korwil dan Korda YPI diluar daerah sebesar Rp 1.193.521.748,- (Copy Data dokumen resmi Laporan keuangan Al Zaytun diperoleh dari faksi Insan Hadid)
Total Gaji yang diberikan kepada seluruh jajaran sudah mencakup beberapa kebutuhan lain yang diberikan oleh negara, antara lain meliputi:
o Gaji Pokok
o Tunjangan Makanah (Jabatan)
o Tunjangan Kesihatan
o Tunjangan Ma’unah
o Tunjangan Ghizaiyah (Paket Gizi berupa beras, gula,minyak goreng, teh, kopi, garam, sabun mandi, sabun cuci, ikan asin dan pasta gigi).
o Syu’unul Malja’ (Bantuan untuk kebutuhan markas)
o Syu’unul Idaroh (Bantuan Operasional)
SISTEM PENGGAJIAN GURU & KARYAWAN MA’HAD AL ZAYTUN

Para guru atau asatidz-asatidzah Ma’had Al Zaytun digaji berdasarkan ketentuan sesuai kebijakan dan perjanjian, seperti yang berlaku dalam kewajiban maliyah (keuangan) yang dibebankan kepada setiap warga NII di manapun. Para asatidz dan asatidzah Ma’had Al Zaytun terdiri dari dua latar belakang, yang berlatar belakang anggota NII berasal dari teritori berjumlah mayoritas atau dalam jumlah prosentase 90 % sedang yang 10 % berlatar belakang umum dengan kontrak kerja selama 1-2 tahun, tetapi kebijakan sistem gaji mereka semua diberlakukan sama.

Para karyawan disebut pasukan hijau dan kuning (Muwadzhof) diberi gaji sangat rendah dalam penerimaan riil setiap bulannya. Bagi mereka yang masa kerjanya masih 3 bulan pertama, gaji yang diterima dan ditetapkan sebesar Rp 60.000,- perbulan, 3 bulan berikutnya dinaikkan menjadi Rp 75.000,- 3 bulan berikutnya dinaikkan menjadi Rp.100.000,- Nilai gaji riil para muwadzhof sebenarnya hanya sebesar Rp 100.000,- tersebut, hakekatnya sebagai sisa gaji yang diterima setelah dipotong negara atas dasar kewajiban yang dibebankan dalam program 9 Pos pendanaan negara yang rata-rata mencapai 75 % dari nilai gaji yang sesungguhnya, atau kelipatan 3 dari nilai nominal riil yang diterima. Artinya, jika seorang karyawan menerima gaji riil sebesar Rp 100.000,- maka gaji asli mereka sebenarnya sebesar Rp 400.000,-

Bagi mereka yang masih berstatus ghairu mutazaawij (belum menikah) tidak diberikan tunjangan apapun sebagaimana yang berhak diperolehnya, sedang bagi karyawan yang berstatus mutazaawij (sudah menikah) akan diberi tunjangan, yang secara tertulis meliputi beberapa item dibawah ini kecuali (tunjangan kesehatan)
o Gaji Pokok
o Tunjangan Makanah (Jabatan)
o Tunjangan Kesihatan
o Tunjangan Ma’unah
o Tunjangan Ghizaiyah (Paket Gizi berupa beras, gula,minyak goreng, teh, kopi, garam, sabun mandi, sabun cuci, ikan asin dan pasta gigi).

(Namun praktek yang direalisasikan oleh pihak Ma’had hanya points ke lima belaka, point yang lain belum bisa terlaksana. Karena itu praktek pelayanan kesehatan hingga hari ini dikenakan biaya)

MEKANISME KERJA KARYAWAN MA’HAD AL-ZAYTUN

Para pekerja pasukan kuning dan hijau Ma’had Al Zaytun berjumlah 3500 orang sebenarnya masyarakat pekerja yang patut dikasihani, dan perlu mendapat perhatian dari LSM seperti PPMI atau menteri ketenaga kerjaan Republik Indonesia. Sebab mekanisme kerja yang diberlakukan Abu Toto AS Panji Gumilang lebih dekat pada system kerja Rodi dan Romusha. Antara lain menerapkan pemberlakuan jam kerja yang tidak umum dan menyalahi peraturan ketenaga kerjaan maupun rasa kemanusiaan dalam hal pemberian upah atau jasa yang minim maupun dalam hal penerapan sistem base camp.

Penerapan jam kerja yang diberlakukan Ma’had Al Zaytun terhadap 3500 tenaga kerja terlatih yang meliputi banyak bidang seperti tenaga kasar terlatih, tukang batu, kayu dan konstruksi besi dan beton maupun pengelasan (perbengkelan) ditetapkan sejak dari pukul 07.00 wib hingga pukul 22.00 wib. Selain pekerja bangunan, tenaga kerja ahli di bidang perkayuan dan besi diorientasikan pada sistem fabrikasi, karena hal itu direncanakan menjadi mesin produksi yang tidak saja diformat untuk memenuhi kebutuhan sendiri tetapi juga untuk kepentingan perdagangan dan atau melayani pesanan.

Seluruh tenaga kerja Ma’had Al Zaytun disediakan base camp (barak penampungan) yang letaknya di pojok sebelah kiri Ma’had tersebut. Para pekerja tersebut wajib menginap dalam base camp tersebut selama 6 hari berturut-turut, pada hari ke tujuh mereka baru mendapat cuti 1 hari untuk mengunjungi keluarga yang juga diwajibkan bermukim secara kontrak didesa-desa sekitar Ma’had. Dari penuturan beberapa mantan pekerja maupun Tibmara serta Garda Ma’had yang telah eksodus menceritakan tentang duka dan penderitaan kehidupan sehari-hari, dimana para muwadzhof yang harus bermukim selama sepekan berada dalam base camp, dan baru bisa berkumpul dengan keluarga cuma satu hari.

Team Nii Crisis Center